Monday, 9 May 2016
Home »
» Tugas Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan Desa Gedangan
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Keuangan dan sebagai bendahara Desa. Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
Mengelola administrasi keuangan Desa.
Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Desa membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa.
Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepala Desa.






0 comments:
Post a Comment